Daftar isi

Bab 4 dasar negara dan konstitusi
A. Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
B. Substansi Konstitusi Negara
C. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Repulik Indonesia
D. Perilaku Positif Terhadap Konstitusi Negara
E. Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
Bab 5 warga Negara
A. Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaran Indonesia
B. Persamaan Kedudukan Warganegara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa,Dan Bernegara
C. Menghargai Persaman Kedudukan Warga Negara (Tidak Membedakan Ras,Agama,Gender.Golongan,Dan Suku)
Bab 6 sistem politik di Indonesia
A. Suprastuktur Dan Infrastruktur Politik Di Indonesia
B. Perbedaan System Politik Di Berbagai Negara
C. Peran Serta Dalam System Politik Di Indonesia
Bab 4

Sejak kecil, kita telah mengatahui bahwa dasar Negara kita adalah pancasila yang lambangnya adalah burung garuda. Yang artinya bahwa pancasila sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang dalam perwujudannya dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum yag berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia. Setiap Negara yang ingin berdiri kokoh harus mempunyai dasar falsafalah/dasar Negara yang kokoh pula. Dasar Negara itulah yang merupakan filsafat, pemikiran,jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan sebuah Negara yang merdeka, kekal, dan abadi.
Sedangkan UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi atau peraturan-peraturan Negara yang didalamnya berisi pasal-pasal yang merupakan penjabaran dari sila-sila pancasila.
A.Hubungan dasar Negara dengan konstitusi
1. Makna Dasar Negara
Menurut ensiklopedia Indonesia kata``dasar``berart asal yang pertama, atau yang menjadi pokok. Bila dihubungkan dengan dasar Negara, artinya menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan Negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara dimiliki oleh setiap Negara yang merdeka dan berdaulat, karena dasar Negara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Negara.
2. Sejarah Rumusan Dasar Negara Indonesia
Berikut ini sejarah terjadinya perumusan dasar Negara Indonesia.
a. Sidang bpupki pada tanggal 29 mei sampai dengan 1 juni 1945.
b. Piagam Jakarta oleh panitia kecil yang dipimpin oleh ir. Soekarno pada tanggal 22 juni 1945.
c. Sidang ppki pada tanggal 18 agustus 1945 menetapkan uud 1945 dengan perubahan pada pembukaan uud 1945 khususnya dasar Negara dengan rumusan :
1) Ketuhanan yang maha esa,
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) Persatuan Indonesia,
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Konsitusi RIS terdapat rumusan dasar Negara RIS :
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Peri kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan sosial
e. UUDS 1950 terdapat rumusan dasar Negara NKRI :
1) Ketuhanan yang maha esa
2) Peri kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kedaulatan rakyat
5) Keadilan sosial
f. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali Pada UUD 1945.
3. Makna Konstitusi
konstitusi memiliki istilah lain `` constitution ‘’, vervasung “ atau “ constitutie ‘’. Undang – undang dasar memiliki istilah lain grondwet atau gundgesets. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang dasar .
4. Syarat Pemerintahan Konstitusional
Pemerintahan konstitusional harus memenuhi beberapa syarat , di antaranya sebagai berikut.
a. Stabilitas procedural, maksudnya prosedur – prosedur kehidupan politik jangan sering berubah atau diubah – ubah, agar rakyat tidak menjadi bingung.
b.Pertanggung jawaban ( accountability), maksudnya pemerintah harus memberikan pertangun jawan mengenai segala sesuatunya kepada rakyat.
c. Perwakiolan, maksudnya barang siapa yang menjadi pejabat penguasa Negara bersikap dan menjalankan jabatannya sebagai wakil yang dipercayai oleh rakyatnya dan tidak sebagai seorang berkuasa .
d.Pembagian kekuasaan, kekuasaan Negara harus dibagi-bagi di antara organ-organ Negara agar ada mekanisme saling membantu, dan saling mengawasi untuk mencega penyalagunaan kekuasan.
e. Keterbukaan, segala apa yang wajib atau seharusnya diumumkan harus diumumkan seluas-luasnya supaya warga masyarakat yang bersangkutan mengetahui konstitusi dan segala sesuatunya yang harus di ketahui.
6. Hubungan Antara Dasar Negara Dan Konstitusi
Dasar Negara yang merupakan philosophische grondslag memuat rumusan asas – asas dalam kehidupan bangsa dan peyelenggaraan Negara. Asas – asas tersebut pada hakikatnya adalah kristalisasi dari nilai – nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa itu.
Kedudukan pancasila yang demikian ini dapat dirinci sebagai berikut :
a. Sebagai sumber hukum dasar nasional ( ketetapan MPR no. XVIII/MPR/1998 )
b. Meliputi suasana kebatinan UUD
c. Mewujudkan cita – cita hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis
d. Mengandung norma – norma yang harus diwujudkan di dalam UUD
e. Merupakan sumber semangat bagi uud 1945
7. Hubungan Dasar Negara Pancasila Dengan Pancasila Dengan Konstitusi Negara Republic Indonesia ( UUD 1954)
Cermin nilai-nilai pancasila dapat anda lihat pada kenyataan isi pembukaan dan isi pasal-pasal di dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
a. Ketuhanan yang maha esa, dinyatakan di dalam isi alenia III pembukaan UUD 1945 dan isi pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab, dinyatakan di dalam isi alinea I pembukaan UUD 1945, dan isi pasal 27 Ayat (1),(2),dan(3); pasal 28;pasal 28 A s.d pasal 28 J;pasal 29 Ayat (1) dan (2); dan pasal 30 Ayat (1) UUD 1945.
c. Persatuan Indonesia, dinyatakan di dalam isi alinea IV pembukaan UUd 1945, dan isi pasal – pasal 1 Ayat (1),27 Ayat (3), 32, 35, 36,36 A,36 B, dan 36 C UUD 1945.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dinyatakan di dalam isi alinea IV pembukaan UD 1945, dan isi pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 2 Ayat (1), 19 Ayat (1), dan 20 ayat (1) UUD 1945.
e. Keadila social bagi seluruh rakyat indonesi, dinyatakan di dalam isi alinea II dan IV 33 Ayat (1), (2) dan (3), dan 34 UUD 1945.
B. Substansi Konstitusi Negara
1. Macam-macam konstitusi Negara
a. Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
b. Konstitusi Fleksibel ( luwes ) dan Rigid ( kaku )
c. Konstitusi Arti Material dan Arti Formal
d. Konstitusi dalam Arti positif
e. Konstitusi dalam Arti relative
2. Substansi Konstitusi
3. Konstitusi Negara ( undang – undang dasar )
4. Konstitusi Negara RI
5. perbandingan secara umum Konstitusi pada Negara republik Indonesia, Negara Liberal,dan Negara Komunis
a. Negara Republik indonesia
b. Negara Liberal
c. Negara Komunis
C. kedudukan pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
1. Pembukaan UUD
2. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
3. Kedudukan Pembukaan dalam UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat norma-norma dasar kehidupan bernegara (kaidah fundamental hidup bernegara). Isi pembukaan UUD 1945 bukan merupakan rumusan pasal-pasal hukum tata Negara, akan tetapi berupa norma-norma dasar,yaitu isi pembukaan UUD 1945 tersebut memiliki kedudukan tertinggi dan mengikat pasal-pasal dalam konstitusi.
4. Implementasi Dasar Negara ke dalam UUD 1945
Jenis dan heiraki peratuaran perundang-undangan yang berlaku berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2004, yaitu sebagai berikut.
a. UUD 1945
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c. Peraturan pemrintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
D. Perilaku Positif Terhadap Konstitusi Negara
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara Adalah Pendirian Atau Pola Piker Yang Memandang Baik, Menghargai, Dan Menjung Tinggi Terhadap Konstitusi Atau UUD.Sikap Positif Terhadap Konstitusi Terwujud Dalam Paham Konstitusionalisme. Dengan Konstitusionalisme Akan Tertahan Kesadaran Betapa Pentingnya Konstitusi atau UUD Yang Di Hormati, Ditegakkan,Dan Di Taati Dalam Penyelenggaraan Negara, Baik Pemerintah/Penguasa Negara Dan Warga Negara.
E. Sikap Postif Terhadp Konstitusi Negara
1. Upaya Mewujukkan Kepentingan Nasional
Isi pembukaan UUD 1945 secara menyeluruh mencerminkan hakikat perjuangan bangsa Indonesia, baik aspek falsafah dasar,landasan-landasan ideal dan spiritual,maupun tujuan nasional yang ingin di capai.
2. Meburuh Sistem Pemerintahan Yang Konstitusional
UUD 1945 telah diamendemenkan sebanyak empak kali.
a. Amandemen I disahkan tanggal 19 oktober 1999
b. Amandemen II disahkan tanggal 18 agustus 2000
c. Amandemen III disahkan tanggal 10 november 2001
d. Amandemen IV disahkan tanggal 10 oktober 2002
Bab 5

A . Kedudukan Warga Negara Dan Pewarganegaraan Di Indonesia
1. Pengertian Penduduk Dan Warga Negara
Penduduk ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang tertentu yang ditetap oleh peraturan Negara yang bersangkutan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domosili) dalam wilayah Negara itu.
Warga Negara adalah orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu Negara.orang-orang yang bukan warga Negara tidak termasuk warga Negara disebut orang asin.
2. Kedudukan Warga Negara
Warga Negara mempuyai hak dan kewajiban terhadap negranya. Sebaliknya, Negara mempuyai kewajiban terhadap warganya. Lebih-lebih dalam Negara yang demokratis, keseimbangan dan kewajiban yang timbale balik ini harus diwujudkan secara bertanggun jawab antara keduanya. Karena hakekatnya, antara warga Negara dengan Negara merupakan kesatuan yang sinergis.
3. Asas Kewarga Negaraan Indonesia
a. Berdasarkan kelahiran
1) Asas Ius Soli
Ius Soli Berarti Pedoman Untuk Menentukan Kewarganegaraan Seseorang Berdasarkan Tempat,Daerah,Atau Negara Dimana Orang Tersebut Dilahirkan.
2) Asas Ius Sanguinis
Ius sanguinis berarti pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau hubungan darah.
b. Berdasarkan perkawinan
1) Asas kesatuan hukum
Asas kesatuan hukum bertolak dari pandangan bahwa kesatuan ikatan keluarga merupakan dasar terbentuknya masyarakt yang baik.
2) Asa persamaan derajat
Asas persaman derajat bertolak dari pendirian bahwa laki-laki dan perempuan sederajat.
4. Pewarganegaraan
Pewarganegaran merupakan cara seseorang untuk memiliki kewarganegaraan, karna ia tidak memenuhi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Pewarganegaran sering disebut dengan istila naturalisasi.
a. Naturalisa Biasa
b. Naturalisasi Istimewa (Luar Biasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Coment Nya